read more “Realitas Umat dan Masa Depan Islam”
Sabtu, 09 Juli 2011
Realitas Umat dan Masa Depan Islam
Label: Kajian Ahad Pagi
Diposting oleh Mewujudkan Masyarakat Islam Sebenar-Benarnya di 22.26 0 komentar
Kamis, 07 Juli 2011
Maklumat PP Muhammadiyah Tentang Hasil Hisab 1 Ramadhan dan 1 Syawal 1432 Hijriyah
MAKLUMAT PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
Nomor: 375/MLM/I.0/E/2011
Tentang:
PENETAPAN HASIL HISAB
RAMADHAN, SYAWWAL, DAN DZULHIJJAH 1432 HIJRTVAH
SERTA HIMBAUAN MENYAMBUT RAMADHAN 1432 HIJRIYAH
Assalamu 'alaikum wr., wb.
Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan ini mengumumkan hasil hisab Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah 1432 Hijriyah sesuai hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah sebagai berikut:
A. RAMADHAN 1432 H
1. Ijtimak menjelang Ramadhan 1432 H terjadi pada hari Ahad Kliwon 31 Juli 2011 M pukul 01:41:00 WIB.
2. Tinggi hilal pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta (<|> = -07° 48' dan X = 110° 21' BT) adalah +06° 49' 10" (hilal sudah wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat Matahari terbenam hilal sudah di atas ufuk.
B. SYAWWAL 1432 H
1. Ijtimak menjelang Syawwal 1432 H terjadi pada hari Senin Wage 29 Agustus 2011 M pukul 10:05:16 WIB.
2. Tinggi hilal pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta (
BT) adalah +06° 28' 53" {hilal sudah wujud) dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat
Matahari terbenam hilal sudah di atas ufuk.
Berdasarkan hasil hisab tersebut maka Pimpinan Pusat Muhammadiyah menetapkan bahwa:
1. Tanggal 1 Ramadhan 1432 H jatuh pada hari Senin Legi 1 Agustus 2011 M.
2. Tanggal 1 Syawwal 1432 H jatuh pada hari Selasa Kliwon 30 Agustus 2011M.
3. Tanggal 1 Dzulhijjah 1432 H jatuh pada hari Jumat Wage 28 Oktober 2011 M.
4. Hari Arafah (9 Dzulhijjah 1432 H) jatuh pada hari Sabtu Pahing 5 November 2011 M.
5. 'Idul Adha (10 Dzulhijjah 1432 H) jatuh pada hari Ahad Pon 6 November 2011 M.
Berkenaan dengan datangnya bulan Ramadhan 1432 H tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan himbauan sebagai berikut:
1. Mengajak kaum muslimin, khususnya warga Muhammadiyah untuk menyambut kehadirah bulan Ramadhan dengan semangat baru guna menjalankan ibadah puasa (shaum) Ramadhan dan rangkaian ibadah lainnya dengan sebaik-baiknya sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Menjadikan Ramadhan sebagai wahana penjemihan nurani, pencerdasan pikiran, dan perbaikan akhlaq, yang memberikan makna dan fungsi bagi pencerahan perilaku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal tersebut diperlukan ketika bangsa ini tengah dilanda krisis akhlaq dan spiritual serta makin melemahnya akal sehat dalam tatanari kehidupan, yang menyebabkan kian melemahnya sendi-sendi kehidupan bersama yang menyelamatkan kehidupan.
2. Mengajak warga Muhammadiyah untuk mengisi bulan suci Ramadhan dengan kegiatan ibadah dan aktivitas organisasi secara intensif dan sinergis sesuai ketentuan yang telah digariskan oleh agama dan Persyarikatan. Kegiatan yang dapat dilakukan antara Iain menggairahkan shalat berjama'ah dan melakukan pembinaan umat melalui masjid dan majlis ta'Iim, ibadah shalat lail/tarawih, i'tikaf, tadarus al qur'an, bersilaturrahim dengan kerabat dan tetangga dekat maupun jauh serta sesama komponen bangsa lainnya, menjaga ukhuwah dan persaudaran sesama umat Islam, menolong sesama, membantu kaum dhu'afa dan mustadh'afin, berinfaq, beramal jariyah, bershadaqah dan menunaikan zakat, peringatan hari besar Islam seperti peringatan nuzulul qur'an, menyelenggarakan pengajian Ramadhan serta kegiatan-kegiatan lainnya yang membawa kepada keselamatan, kebahagiaan, dan kemaslahatan hidup diri sendiri, keluarga, masyarakat dan dunia kemanusiaan dalam bingkai rahmatan UTalamin.
3. Mengajak warga Muhammadiyah untuk menggairahkan dan mendorong anak-anak, remaja, dan angkatan muda Muhammadiyah agar meningkatkan ibadah puasa Ramadhan dan ibadah-ibadah makhdhah lainnya. Kegiatan lainnya ialah memakmurkan masjid dan kegiatan-kegiatan dakwah kemasyarakatan sehingga tercipta kehidupan masyarakat yang lebih relijius, damai, maju, dan berakhlaq mulia.
4. Menghimbau segenap tokoh masyarakat, politisi, pejabat publik, pengusaha, dan semua elemen di tubuh pemerintahan dan masyarakat untuk mempelopori hidup jujur, amanah, bersahaja, dan menjadi teladan (uswah hasanah) sebagai bentuk penegakari nilai-nilai suci agama dan nilai-nilai utama kebangsaan demi kemajuan bangsa. Selain itu juga melakukan gerakan bersama antikorupsi dan berbagai anti penyimpangan serta anti eksploitasi dalam berbagai bidang kehidupan yang selama ini telah menyebabkan krisis dan rusaknya tatanan kehidupan nasional. Menjadikan Ramadhan sebagai proses meningkatkan sikap hidup yang berkarakter dan bermartabat utama.
5. Menghimbau seluruh komponen bangsa untuk membangun kehidupan yang penuh kesejukan dan kedamaian. Dalam menyampaikan dan memperjuangkan aspirasi, hendaknya menempuh cara-cara yang ma*ruf dan menjauhi cara-cara kekerasan, teror, dan anarkis, sehingga mengancam keselamatan, ketertiban, dan hajat hidup publik. Setiap tindak kekerasan, selain merugikan kepentingan umum dan melawan hukum, juga bertentangan, dengan ajaran agama yang mengajarkan perdamaian dan keselamatan. Islam melarang umatnya melakukan perbuatan fasad (pengrusakan) di muka bumi. Karena itu. segala bentuk kekerasan dan pengrusakan hams ditindak secara tegas sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku tanpa pandang bulu, agar hal serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari.
6. Menghimbau semua pihak, lebih-lebih industri hiburan, baik yang hadir melalui media cetak, elektronik, maupun pranata lainnya, agar lebih mengedepankan nilai-nilai moral dan kebaikan, serta tidak menjual komoditi pornografi dan pornoaksi yang merusak akhlaq dan tatanan bangsa demi meraih keuntungan materi. Sikap positif yang demikian diperlukan sebagai bentuk penghormatan terhadap kehadiran bulan suci Ramadhan sekaligus sebagai pertanggungjawaban terhadap masa depan kehidupan di Negara yang penduduknya dikenal relijius sebagaimana selama ini. Membangun hubungan antar sesama secara harmonis dan menjauhkan diri dari benih-benih konflik serta permusuhan.
7. Mengajak segenap warga Muhammadiyah untuk menyiapkan rumah dan lingkungan masing-masing menjadi rumah dan lingkungan masyarakat yang penuh berkah baik selama bulan Ramadhan maupun sesudahnya. Raihlah rezeki yang halal dan baik, serta manfaatkan untuk kemaslahatan diri, keluarga dan masyarakat yang memerlukan. Didiklah putera-puteri serta anggota keluarga dengan nilai-nilai ajaran Islam, ciptakan suasana rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, serta pancarkan sikap berlomba-lomba dalam kebaikan dan ketaqwaan dengan sesama. Pada bulan penuh berkah itu setiap anggota keluarga hendaknya berusaha untuk selalu berkumpul dan bermuhasabah, betapapun sibuknya. Kebersamaan orang tua dan anak dalam suasana harmonis di bulan Ramadhan bisa dijadikan sebagai media pendidikan untuk belajar lebih baik tentang kejujuran, kebaikan, kerja keras, disiplin, kesabaran, kecerdasan, cinta ilmu, salirig menghormati, dan meningkatkan rasa syukur atas nikmat Allah SWT.
8. Mengenai kemungkinan adanya perbedaan penetapan tanggal 1 Ramadhan, Syawwal, dan Dzulhijjah antara yang ditetapkan oleh Muhammadiyah dengan pihak lain, seperti dengan Ormas Islam lainnya maka kepada segenap warga Muhammadiyah dihimbau untuk:
a. Tetap berpegang teguh kepada hasil hisab Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat
Muhammadiyah.
b. Menyelenggarakan shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha di tempat-tempat yang telah terbiasa
digunakan atau tempat-tempat lain yang dipandang representatif, dengan pemberitahuan
terlebih dahulu kepada instansi pemerintah setempat yang berwenang.
c. Mempersiapkan penyelenggaraan shalat 'Idul Fitri dan 'Idul Adha dengan baik,
mempublikasikan secara luas serta melakukan koordinasi dan kerja sama dengan
kalangan umat yang berhari raya pada hari yang sama, sehingga penyelehggraan shalat 'id
dapat berjalan dengan tertib, lancar dan penuh syi'ar.
d. Dapat memahami, menghargai, dan menghormati adanya perbedaan tersebut serta
menjunjung tinggi keutuhan, kemaslahatan, ukhuwah, dan toleransi sesuai dengan
keyakinan masing-masing, disertai kearifan dan kedewasaan serta nilai ibadah itu sendiri.
9. Menghimbau segenap kaum muslimin untuk menjadikan bulan Ramadhan sebagai momentum untuk melakukan introspeksi (muhasabah) atas segala kesalahan dan dosa dengan jalan memohon ampunan (maghlirah), berkah, dan rahmat Allah SWT disertai dengan kesungguhan bertaqarrub dan beribadah kepada-Nya serta berbuat ihsan kepada sesama manusia melalui berbagai kegiatan ibadah di bulan suci yang penuh kemuliaan ini.
Demikian himbauan ini disampaikan untuk dilaksanakan dan agar menjadi panduan bagi warga Muhammadiyah. Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya kepada kita, amien ya Rabbal 'Alamin. .
Wassalamu 'alaikum wr. wb.
Yogyakarta, 25 Rajab 1432 H 27Juni 2011 M
HASIL HISAB MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
UNTUK RAMADAN, SYAWAL DAN ZULHIJAH 1432 H
Berdasarkan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan PUsat Muhammadiyah, hasil hisab awal bulan Ramadan, Syawal, dan Zulhijah 1432 H adalah sebagai berikut:
RAMADAN 1432 H
• Ijtimak menjelang Ramadan 1432 H terjadi pada hari Ahad Kliwon 31 Juli 2011 M. pukul 01:41:00 WIB.
• Tinggi hilal pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta (<[> = -07° 48' dan X = 110° 21' BT) adalah +06° 49' 10" (hilal sudah wujud), dan di seluruh wilayah Indonesia pada saat Matahari terbenam hilal sudah di atas uftjk.
• 1 Ramadan 1432 H jatuh pada hari Senin Legi, 1 Agustus 2011 M.
SYAWAL 1432 H
• Ijtimak menjelang Syawal 1432 H terjadi pada hari Senin Wage, 29 Agustus 2011 M pukul 10:05:16 WIB.
• Tinggi hilal pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta (
• 1 Syawal 1432 H jatuh pada hari Selasa Kliwon, 30 Agustus 2011 M.
ZULHIJAH 1432 H
• Ijtimak menjelang Zulhijah 1432 H terjadi pada hari Kamis Pon, 27 Oktober 2011 M pukul 02:57:10 WIB.
• Tinggi hilal pada saat Matahari terbenam di Yogyakarta (
• Hari Arafah (9 Zulhijah 1432 H) jatuh pada hari Sabtu Pahing, 05 November 2011 M.
• Zdul Adha (10 Zulhijah 1432 H) jatuh pada hari Ahad Pon, 06 November 2011
M.
Yogyakarta, 3 Jumadilakhir 1432 H
7Mei 2011M
MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
Label: Ramadhan
Diposting oleh Mewujudkan Masyarakat Islam Sebenar-Benarnya di 18.15 0 komentar
Keutamaan Hari Jum'at
Wahai kaum muslimin ....Allah l telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada umat ini. Diantara keistimewaan itu adalah hari Jum'at, setelah kaum Yahudi dan Nasrani dipalingkan darinya.
Abu Hurairah zmeriwayatkan, Rasulullah bersabda:
Label: Jum'at
Diposting oleh Mewujudkan Masyarakat Islam Sebenar-Benarnya di 17.37 0 komentar
Kamis, 30 Juni 2011
Muhammadiyah Tetapkan Puasa Ramadan 1 Agustus
Hasil musyawarah ahli hisab Majelis Tarjih Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim menetapkan awal bulan Ramadan 1432 H jatuh pada tanggal 1 Agustus 2011.
“Penetapan 1 Agustus sebagai awal Ramadan dilakukan melalui musyawarah Majelis Tarjih PWM Jatim yang dilakukan pada 5 Juni 2011 lalu di Gedung PWM Jatim,” kata Najib Hamid, Sekretaris PW Muhammadiyah Jatim, di Surabaya, Senin (27/6/2011).
Dijelaskan lebih lanjut oleh Najib bahwa perhitungan itu dengan menggunakan sistem hakiki dengan markas di Tanjung Kodok, Kabupaten Lamongan. Bahwa, ijtimak akhir atau 29 Sya’ban terjadi pada 31 Juli tepatnya pukul 01.39.42 sapai dengan 01.41.09.
Saat matahari terbenam pukul 17.31.51 WIB hilal sudah wujud 7 derajad, 7 menit, 36 detik sampai dengan 7 derajad, 16 menit.
”Sehingga tanggal 1 Ramadan persis pada Hari Senin, 1 Agustus 2011 dan Insya Allah kompak,”
ujar Najib. [Sumber : www.tribunews.com]
Label: Ramadhan
Diposting oleh Mewujudkan Masyarakat Islam Sebenar-Benarnya di 20.50 0 komentar
Kamis, 21 April 2011
Revitalisasi Peran Intelektual Merespon Tantangan Global
Zaman jahiliyah yang pernah hadir di era Rasulullah SAW sangat berbeda dengan zaman sekarang. Di era global, semua petunjuk untuk mengatur kehidupan manusia telah diturunkan oleh Allah SWT melalui malaikat dan rasul Nya. Petunjuk yang telah dikemas dalam ayat-ayat Al Qur’an dan tidak diragukan kebenarannya, telah di breakdown secara sempurna melalui tuntunan Rasullah dalam haditsnya. Manusia tinggal mengakses untuk diimplementasikan dan dengan perkembangan teknologi dewasa ini, sarana-prasarana yang memfasilitasi manusia dalam menapaki kehidupan untuk mewujudkan rahmatan lil’alamin bukanlah hal yang sulit, namun manusia terkecoh untuk meraih kebahagiaan dunia semata. Kebahagiaan yang dianggap sebagai tujuan hidup, sehingga sangat didambakan dan diperebutkan dengan berbagai cara.
Hakikat kehidupan dunia merupakan lahan bagi manusia untuk merefleksikan kapasitas ibadahnya kepada Allah SWT (hubungan vertikal), yang dimanivestasikan dalam bentuk aktivitas hubungan horizontalnya dengan sesama mahluk, sebagai cabang ibadah muamalah. Kehidupan dunia juga merupakan bagian integral yang tidak terpisahkan dari seluruh proses penciptaan manusia sampai dengan saatnya dia harus kembali menghadap ke hadirat Nya. Untuk dapat mengintegrasikan kedua bentuk interaksi tersebut, manusia harus paham benar hakekat dan prosesi penciptaannya dan untuk apa dia diciptakan, sehingga terukir kepribadiaan Islam yang kokoh di dalam dirinya. Pengkristalan kepribadian yang dibentuk dari pemahaman melalui proses berpikir tentang Sang Pencipta yang sudah ada sebelum manusia diciptakan dan tetap ada ketika seluruh mahluk ciptaan Nya musnah dari muka bumi ini, akan melahirkan aqidah yang sangat kuat. Nah! Aqidah inilah yang akan selalu menjadi rujukan dalam setiap aktivitasnya, mulai dari penetapan kerangka konseptual sampai dengan implementasi kerangka operasionalnya. Apabila semua manusia berproses mengikuti sistematika tersebut, insya Allah produk aktivitasnya akan menentramkan hati dan memuaskan akal semua manusia, karena tidak ada satu aspekpun yang bertentangan dengan fitrah manusia. Seluruh aktivitasnya akan senantiasa disandarkan kepada tujuan untuk beribadah kepada Allah semata, yang memiliki kekuasaan dan kekuatan mutlak, tidak terbatas dan tidak tertandingi sampai akhir zaman.
Gejala pergeseran orientasi peran strategis para intelektual terhadap keberlangsungan kehidupan dunia ternyata tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan sudah mendunia. Kenapa hal ini dapat terjadi?. Jawabnya adalah sistem kehidupanlah yang menjadi faktor kunci. Ideologi kapitalis dan liberalis yang masing-masing memposisikan agama sebagai pelengkap bukan sebagai pengatur kehidupan bahkan mengeluarkannya dari siklus kehidupan manusia, sehingga kebebasan meraih kebahagiaan dunia menjadi instrumen atau alat ukur di seluruh lini kehidupan. Kedua ideologi inilah yang mampu menguasai kehidupan para intelektual di era global, sehingga mereka sama sekali tidak diberi kesempatan untuk berproses dan melakukan aktualisasi diri secara fitrah, karena dibelenggu oleh tuntutan berpikir secara pragmatis dan instan. Kenapa kedua ideologi tersebut dapat tumbuh subur?. Karena keduanya menawarkan kemudahan-kemudahan untuk mencapai kebahagiaan semu yang banyak diidam-idamkan oleh manusia. Mereka menghadang semua upaya untuk mengkondisikan para pakar mengenali dirinya sebagai manusia secara hakiki. Ada satu faktor abstrak yang juga harus diperhitungkan adalah peran syaithon yang akan senantiasa mengganggu manusia dari segala penjuru, menjadikan manusia memiliki kecenderungan berbuat fasik, kecuali mereka yang berpegang teguh kepada syariat Islam.
Bagaimana menciptakan kondisi yang kondusif bagi para intelektual untuk menegakkan syariat Islam melalui kepakarannya?. Jawabnya adalah, ketika hal ini sudah menjadi tuntutan semua orang dan gejala tuntutanpun sudah mengglobal, tidak ada jalan lain harus diwujudkan ideologi “tandingan” yang memiliki roh syariat Islam. Bagaimana mungkin para pakar akan berkiprah secara fitrah sesuai tuntutan syariat Islam dalam suatu lingkungan yang tidak islami?. Bagimana mungkin para pakar dapat diberdayakan secara optimal untuk memaksimalkan peran kepakarannya dalam menyelesaikan masalah umat kalau tidak didukung oleh sistem yang kondusif?. Sementara, hanya para pakarlah (yang telah dikaruniai potensi berpikr secara cemerlang) yang memiliki potensi untuk menguak tabir ideologi apapun bentuknya yang menyelimuti ideologi berbasis syariat islam. Di pundak para pakarlah tanggung jawab ini bertengger, karena merekalah yang memiliki kapasitas.
Para intektual seharusnya tumbuh dan berkembang di atas pilar aqidah aqliyah, suatu proses pemahaman terhadap alam semesta, manusia dan kehidupannya melalui pemikiran secara utuh dan terintegrasi. Konsep ini harus ditanamkan sejak manusia mengenal dunia pendidikan baik secara formal maupun nonformal. Secara rinci dapat disebutkan bahwa niat untuk menjadi pakar sudah harus diluruskan sejak awal dan akan secara otomatis terpenuhi, ketika seseorang paham akan posisi dirinya terhadap Sang Pencipta. Kepakaran yang diraih melalui prosesi berbasis aqidah dan syariat Islam pasti akan diperuntukkan sesuai tuntutan kompetensi syariat Islam, yaitu untuk menyelesaikan masalah dan kemaslahatan umat. Inilah alasannya, kenapa kepakaran harus dibangun di atas pilar syariat Islam. Esensi syariat Islam jelas tidak akan melenceng dari mewujudkan umat yang mulia di hadapan Sang Pencipta dan umat yang mulia adalah umat yang bertaqwa. Seseorang yang pakar di bidang sains dan teknologi misalnya, harus paham benar untuk apa alam semesta ini diciptakan, apa yang terkandung di dalam alam semesta ini, bagaimana mengeksplorasinya, mengelolanya dengan benar dan memanfaatkannya dengan amanah untuk kelangsungan hidup manusia.
Dengan bekerjasama secara sinergi, melibatkan para pakar dari berbagai bidang minat, akan terciptalah suatu sistem yang berkembang di atas kehidupan yang rahmatan lil’alamin secara global, bukan hanya di Indonesia. Tidaklah optimal kalau kita hanya menciptakan iklim yang kondusif untuk tegaknya syariat Islam hanya di suatu wilayah, misalnya Indonesia, sementara di wilayah lain masih tetap terjajah oleh ideologi lain. Pasti lama-lama akan tetap ada komunitas yang akan menggilas roda kehidupan di wilayah yang sudah tegak syariat Islamnya. Ini tidak fitrah. Allah menciptakan Islam untuk seluruh umat di dunia, sebagai satu-satunya agama yang telah disempurnakan untuk mengatur kehidupan manusia di dunia. Jadi kepakaran yang dikembangkan berbasis pada syariat Islam merupakan jaminan dapat menyelesaikan permasalahan umat sedunia. Visi ini akan terwujud, apabila dutunjang oleh sistem yang kondusif, yaitu tegaknya sistem kehidupan berbasis syariat Islam. (
Muhammad Tamrin, S.Sos.)
Label: Amar Makruf, Peran Intelektual
Diposting oleh Mewujudkan Masyarakat Islam Sebenar-Benarnya di 12.34 0 komentar
Menegakkan Qiyamul Lail Secara Khusyuk, Istiqomah dan Lillahita'ala
"Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (QS Al-Isra’ 17:79-80)
Kata tahajud sendiri dalam bahasa Arab berarti bergadang, sehingga makna tahajud adalah salat sunah di malam hari yang dilakukan sesudah tidur. Tahajud juga bisa disebut sebagai qiyamullail karena pelaksanaan waktunya malam hari.
Perbedaannya, jika tahajud hanya dilakukan sesudah tidur, qiyamullail bisa dilakukan sebelum maupun sesudah tidur. Selain itu, qiyamullail bisa berupa shalat atau amal ibadah lainnya, seperti tilawah, tasbih atau yang lainnya, sedangkan tahajud hanya berupa shalat saja.
Allah mensifati qiyamullail dengan firman-Nya: ”Sesungguhnya bangun di waktu malam adalah lebih tepat (untuk khusyuk) dan bacaan di waktu itu lebih berkesan.” (QS Al-Muzzammil 73:6)
Dalam tafsir Al Azhar, Prof. Dr. Hamka menjelaskan ayat tersebut sebagai berikut: ”Karena di waktu malam gangguan sangat berkurang. Malam adalah hening, keheningan malam berpengaruh pula kepada keheningan fikiran. Di dalam suatu hadits Qudsi, Allah berfirman, bahwa pada sepertiga malam terakhir Allah turun ke langit dunia untuk mendengarkan keluhan hamba-Nya yang mengeluh, untuk menerima taubat orang yang taubat dan permohonan maghfirah (ampunan) hamba-Nya yang memohonkan ampun. Maksudnya ialah bahwa hubungan kita dengan langit pada waktu malam adalah sangat dekat.”
Tahajud maupun qiyamullail merupakan ibadah yang menghubungkan hati kita dengan Allah. Ketika suara-suara telah lenyap dan mata-mata telah terpejam serta orang-orang tertidur lelap di pembaringannya, orang yang melakukan qiyamullail menjauhkan diri mereka dari kasur-kasur empuk dan dipan-dipan mewah lagi nyaman untuk menghidupkan malam dengan berkhalwat berdua dengan-Nya.
Oleh karena itu, Allah menyanjung dan mengistimewakan mereka melalui firman-Nya: ”(Apakah kamu hai orang musyrik yang lebih beruntung) ataukah orang yang beribadat di waktu-waktu malam dengan sujud dan berdiri, sedang ia takut kepada (azab) akhirat dan mengharapkan rahmat Tuhannya? Katakanlah: "Adakah sama orang-orang yang mengetahui dengan orang-orang yang tidak mengetahui?" Sesungguhnya orang yang berakallah yang dapat menerima pelajaran.” (QS Az-Zumar 39:9)
Rasulullah SAW sendiri selalu menjaga qiyamullail, selalu mengerjakan qiyamullail sampai telapak kaki beliau bengkak. Padahal, beliau telah mendapat jaminan ampunan bagi semua dosanya baik yang telah lewat maupun yang akan datang.
Ketika ditanyakan kepada beliau, maka jawabnya, ”Tidak pantaskah aku untuk menjadi seorang hamba yang pandai bersyukur.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Qiyamullail merupakan sunnah muakadah yang sangat dianjurkan oleh Rasulullah dengan sabdanya, "Hendaklah kamu melaksanakan qiyamullail karena qiyamullail itu adalah kebiasaan orang-orang shalih sebelum kita, sarana pendekatan kepada Allah, penghapus keburukan, pencegah dosa dan penangkal penyakit di badan." (HR. Ahmad dan Tirmidzi).
Rasulullah SAW juga sangat menganjurkan untuk melakukan qiyamullail karena di dalamnya terkandung kebaikan yang agung dan pahala yang banyak, dengan sabdanya, ”Sesungguhnya ada waktu di malam hari yang tidak seorangpun dari seorang hamba yang berdoa pada saat itu untuk memohon kebaikan kecuali pasti akan Allah kabulkan.” (HR. Muslim)
Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al Qur’an: ”Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji. Dan katakanlah: "Ya Tuhan-ku, masukkanlah aku secara masuk yang benar dan keluarkanlah (pula) aku secara keluar yang benar dan berikanlah kepadaku dari sisi Engkau kekuasaan yang menolong.” (QS Al-Isra’ 17:79-80)
”Dan bertasbihlah kepada-Nya pada beberapa saat di malam hari dan di waktu terbenam bintang-bintang (di waktu fajar).” (QS Ath-Thuur 52:49)
” Dan pada sebagian dari malam, maka sujudlah kepada-Nya dan bertasbihlah kepada-Nya pada bagian yang panjang dimalam hari.” (QS Al-Insan 76:26)
Hamka menerangkan tentang tafsir ayat tersebut sebagai berikut: “Sholat lima waktu ditambah dengan tahajud di malam yang panjang itu adalah alat penting bagi memperkaya jiwa dan memperteguh hati di dalam menghadapi tugas berat melakukan dakwah. Sebab rasa dekat kepada Tuhan itulah sumber kekuatan sejati bagi manusia.”
Qiyamullail merupakan kenikmatan dan karunia dari Allah terhadap hamba-Nya yang shaleh yang Allah mudahkan untuk beribadah kepada-Nya.
Dengan qiyamullail, Allah akan memberi kekuatan. Dengan qiyamullail, Allah mengabulkan doa. Dengan qiyamullail, dapat menghapus keburukan, mencegah dosa dan menangkal penyakit. Dengan qiyamullail, dapat semakin mendekatkan kepada Allah. Dengan qiyamullail, Allah akan menggolongkan dalam ibaadurrahman. Dengan qiyamullail, Allah akan mengangkat ke tempat yang terpuji. Dengan qiyamullail, Allah akan memasukkan ke surga-Nya.
Termasuk tanda cinta kepada Allah adalah bermunajat kepada-Nya di keheningan malam. Sebagaimana ungkapan dari para ulama, ”Di dunia ini tidak ada waktu yang menyerupai waktu yang sangat di surga kecuali apa yang dirasakan oleh orang-orang shaleh di dalam hati mereka akan kenikmatan bermunajat kepada Rabb mereka.”
Apabila malam telah gelap, Syadad bin Aus masuk ke kamar tidurnya, ia merasa gelisah, tidak bisa tidur, membolak-balikkan badannya bagaikan biji-bijian di atas penggorengan. Lalu, ia berkata, "Wahai Rabbku, sesungguhnya panasnya api neraka telah menghilangkan rasa kantukku." Lalu, ia bangun untuk melakukan shalat malam hingga pagi hari.
Apabila malam telah menjadi gelap gulita mereka bangun untuk shalat Maka, pagi pun datang sedang mereka masih dalam keadaan ruku Rasa takut telah menerbangkan kantuk mereka, maka bangun Saat orang-orang yang merasa aman di dunia tertidur pulas Sedang mereka sujud di kegelapan malam sambil terisak Suara tangis mereka meretakkan tulang-tulang rusuk
Wahai orang yang mendamba cinta-Nya, ingatlah bahwa Nabi Muhammad SAW beribadah di malam hari hingga kedua telapak kakinya bengkak. Para salafussaleh dan orang-orang pilihan umat ini pun selalu beribadah di malam hari. Jadikanlah qiyamullail sebagai prioritas kegiatan ibadahmu. Tidakkah Anda senang jika Anda dapat berdampingan dengan mereka di syurga Adn?
Semoga Allah menjadikan kita semua termasuk orang-orang yang difirmankan-Nya, “Sesungguhnya orang-orang yang bertaqwa itu berada dalam taman-taman (syurga) dan mata air-mata air, sambil menerima segala pemberian Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat kebaikan. Di dunia mereka sedikit sekali tidur diwaktu malam. Dan selalu memohonkan ampunan diwaktu pagi sebelum fajar.” (QS Adz-Dzariyat 51:15-18)
Hanya karena Allah-lah orang selalu terjaga di kala malam Hati yang dirundung takut dan pusing karena dosa tidak dapat tertidur dengan tuangan air mata.
Label: Istiqomah, shalat tahajjud, Sunnah Muakkad
Diposting oleh Mewujudkan Masyarakat Islam Sebenar-Benarnya di 12.20 0 komentar
Jumat, 07 Januari 2011
Tak Ada Akses Dapatkan Pangan, Enam Bersaudara Meninggal Usai Makan Tiwul
Tak Ada Akses Dapatkan Pangan, Enam Bersaudara Meninggal Usai Makan Tiwul
Kasus meninggalnya enam bersaudara kakak beradik dalam satu keluarga akibat mengkonsumsi tiwul di Mayong Jepara Jawa Tengah, menurut Pengamat Sosial Imam Prasodjo, karena tidak adanya akses bagi keluarga miskin untuk mendapatkan pangan. ”Meskipun kita sudah swasembada beras tapi rakyat miskin tidak dapat mengaksesnya maka sama saja. Kasus seperti ini mungkin saja terjadi,” tutur dia saat dihubungi Republika, Rabu (5/1). Hal ini berarti terjadi ketimpangan.
Selain tidak adanya akses keluarga miskin untuk mendapatkan pangan seperti beras miskin (raskin), permasalahan ini kemungkinan juga disebabkan karena masalah distribusi yang tidak merata.”Kemungkinan bahan pangan tertimbun di satu tempat dan tidak terdistribusi,” tutur Imam.
Dijelaskan juga jika distribusi sudah bagus tapi tidak ada akses juga bisa menyebabkan kasus-kasus seperti ini terjadi.”Di negara kaya di luar negeri pun jika distribusi tidak berjalan mungkin saja terjadi,” kata Imam.
Di sisi lain, terjadinya kasus ini menandakan tidak berjalannya mekanisme sosial di masyarakat.”Seharusnya masyarakat bisa melakukan sesuatu untuk membantu mereka,” tutur Imam. Dan RT atau RW bisa memantau warganya.
Terkait pernyataan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono bahwa angka kemiskinan menurun, Imam mengatakan, menurun bukan berarti hilang. Bahkan ia mengatakan, masih banyak rakyat miskin yang tercecer dan belum terdata. Agung mengatakan, angka kemiskinan hingga Maret 2010 mencapai 13,3 persen menurun dibanding tahun 2009 sebesar 14,1 persen. (republika.co.id, 5/1/2011)
Label: krisis ekonomi
Diposting oleh Mewujudkan Masyarakat Islam Sebenar-Benarnya di 00.33 0 komentar
Bahaya Pragmatisme Ekonomi SBY
Jakarta. Umat Islam di Indonesia mesti bersyukur karena Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tidak munafik karena ia jujur dalam mengungkapkan pandangan ekonominya yakni pragmatisme. Namun pada saat yang bersamaan umat harus waspada bahkan harus menolaknya karena sangat berbahaya bagi rakyat secara keseluruhan.
Menurut Pengamat Kebijakan Publik Ichsanuddin Noorsy, pragmatisme adalah sebuah ideologi yang membuat penganutnya tidak mau bersusah payah berbuat macam-macam tetapi yang penting memperoleh keuntungan yang besar. Sedangkan ujung dari pragmatisme adalah keuntungan individu sebagai segala-galanya.
“Jadi pusat kegiatan ekonominya adalah keuntungan pribadi bukan kesejahteraan bersama!” ujarnya kepada mediaumat.com, Selasa (4/1) siang di Jakarta. Yang akan tumbuh subur adalah kebanggan berbasis kebendaan dan kebanggaan berbasis narsisme penganutnya dan menyengsarakan rakyat banyak.
Privatisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) salah satu bukti kongkrit bahwa pemerintah memang penganut pragmatisme ekonomi. Contoh kasus yang paling anyar, pemerintah tidak mau bersusah payah menyediakan dana 2 trilyun untuk mendanai keperluan Krakatau Steel. Tetapi malah menjual sebagian saham pabrik baja milik negara itu kepada swasta bahkan asing.
Memang dana terkumpul, tetapi sebagiannya sudah bukan milik negara lagi, dan bila penjualan terus berlanjut, negara tidak bisa lagi mengatur harga baja. Yang diuntungkan adalah segelintir orang yakni oknum pengambil kebijakan dan pembeli saham. Di samping itu harga baja akan sangat tinggi dan banyak kalangan yang tidak dapat membelinya padahal baja adalah produk vital.
Didukung MK
Sikap SBY seperti itu sehingga dengan bangga dan percaya diri mengatakan kepada publik pada Senin (3/1) lalu bahwa dirinya setuju dan menyukai pragmatisme ekonomi, menurut Noorsy, sebenarnya karena memperoleh kepercayaan dari keputusan Mahkamah Konstitusi.
MK pada tanggal 30 Desember 2010 menyatakan UU Kelistrikan No 30 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan konstitusi. Padahal, MK sebelumnya, pada 15 Desember 2004 membatalkan UU Kelistrikan.
Jadi MK sendiri mempunyai dua keputusan yang berbeda. “Padahal isi kedua UU Kelistrikan itu sama yakni mempreteli dan memprivatisasi perusahaan listrik negara,” ungkapnya.
Artinya, sekarang pemerintah mempunyai legitimasi hukum untuk memecah PLN menjadi presuhaan kecil-kecil dan dijual kepada swasta dan asing. Ujung-ujungnya harga listrik akan semakin mahal dan rakyat banyak akan semakin sedikit yang dapat menikmati energi primer itu
Label: bahaya pragmatisme
Diposting oleh Mewujudkan Masyarakat Islam Sebenar-Benarnya di 00.24 0 komentar
Sabtu, 14 Agustus 2010
Hukum Merokok

FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
PIMPINAN PUSAT MUHAMMADIYAH
NO. 6/SM/MTT/III/2010
TENTANG HUKUM MEROKOK
Menimbang 1. Bahwa dalam rangka partisipasi dalam upaya pembangunan kesehatan masyarakat semaksimal mungkin dan penciptaan lingkungan hidup sehat yang menjadi hak setiap orang, perlu dilakukan penguatan upaya pengendalian tembakau melalui penerbitan fatwa tentang hukum merokok; 2. Bahwa fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang diterbitkan tahun 2005 dan tahun 2007 tentang Hukum Merokok perlu ditinjau kembali; Mengingat : Pasal 2, 3, dan 4 Surat Keputusan Pimpinan Pusat
Muhammadiyah No.08/SK-PP/I.A/8.c/2000; Memperhatikan: 1. Kesepakatan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau yang diselenggarakan pada hari Ahad tanggal 21 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 07 Maret 2010 M bahwa merokok adalah haram; 2. Pertimbangan yang diberikan dalam Rapat Pimpinan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah pada hari Senin 22 Rabiul Awal 1431 H yang bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,
| Menetapkan: |
MEMUTUSKAN FATWA TENTANG HUKUM MEROKOK
Pertama : Amar Fatwa
1. Wajib hukumnya mengupayakan pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat setinggi-tingginya dan menciptakan lingkungan yang kondusif bagi terwujudnya suatu kondisi hidup sehat yang merupakan hak setiap orang dan merupakan bagian dari tujuan syariah (maq±¡id asy-syar³‘ah);
2. Merokok hukumnya adalah haram karena:
a. merokok termasuk kategori perbuatan melakukan khab±’i£ yang dilarang
dalam Q. 7: 157,
b. perbuatan merokok mengandung unsur menjatuhkan diri ke dalam
kebinasaan dan bahkan merupakan perbuatan bunuh diri secara perlahan
sehingga oleh karena itu bertentangan dengan larangan al-Quran dalam Q.
2: 195 dan 4: 29,
2
c. perbuatan merokok membahayakan diri dan orang lain yang terkena
paparan asap rokok sebab rokok adalah zat adiktif dan berbahaya
sebagaimana telah disepakati oleh para ahli medis dan para akademisi dan
oleh karena itu merokok bertentangan dengan prinsip syariah dalam hadis
Nabi saw bahwa tidak ada perbuatan membahayakan diri sendiri dan
membahayakan orang lain,
d. rokok diakui sebagai zat adiktif dan mengandung unsur racun yang
membahayakan walaupun tidak seketika melainkan dalam beberapa waktu
kemudian sehingga oleh karena itu perbuatan merokok termasuk kategori
melakukan suatu yang melemahkan sehingga bertentangan dengan hadis
hadis Nabi saw yang melarang setiap perkara yang memabukkan dan
melemahkan.
e. Oleh karena merokok jelas membahayakan kesehatan bagi perokok dan
orang sekitar yang terkena paparan asap rokok, maka pembelajaan uang
untuk rokok berarti melakukan perbuatan mubazir (pemborosan) yang
dilarang dalan Q. 17: 26-27,
f. Merokok bertentangan dengan unsur-runsur tujuan syariah (maq±¡id asy-
syar³‘ah), yaitu (1) perlindungan agama (¥if§ ad-d³n), (2) perlindungan
jiwa/raga (¥if§ an-nafs), (3) perlindungan akal (¥if§ al-‘aql), (4) perlindungan
keluarga (¥if§ an-nasl), dan (5) perlindungan harta (¥if§ al-m±l).
3. Mereka yang belum atau tidak merokok wajib menghindarkan diri dan keluarganya dari percobaan merokok sesuai dengan Q. 66: 6 yang menyatakan, “Wahai orang-orang beriman hindarkanlah dirimu dan keluargamu dari api neraka.”
4. Mereka yang telah terlanjur menjadi perokok wajib melakukan upaya dan berusaha sesuai dengan kemampuannya untuk berhenti dari kebiasaan merokok dengan mengingat Q. 29: 69, “Dan orang-orang yang bersungguh-sungguh di jalan Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan kepada mereka jalan-jalan Kami, dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik,” dan Q. 2: 286, “Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sesuai dengan kemampuannya; ia akan mendapat hasil apa yang ia usahakan dan memikul akibat perbuatan yang dia lakukan;” dan untuk itu pusat-pusat kesehatan di lingkungan Muhammadiyah harus mengupayakan adanya fasilitas untuk memberikan terapi guna membantu orang yang berupaya berhenti merokok.
5. Fatwa ini diterapkan dengan mengingat prinsip at-tadr³j (berangsur), at-tais³r (kemudahan), dan ‘adam al-¥araj(tidak mempersulit).
6. Dengan dikeluarkannya fatwa ini, maka fatwa-fatwa tentang merokok yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah dinyatakan tidak berlaku.
3
Kedua: Tausiah
1. Kepada Persyarikatan Muhammadiyah direkomendasikan agar berpartisipasi aktif dalam upaya pengendalian tembakau sebagai bagian dari upaya pemeliharaan dan peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang optimal dan dalam kerangka amar makruf nahi munkar.
2. Seluruh fungsionaris pengurus Persyarikatan Muhammadiyah pada semua jajaran hendaknya menjadi teladan dalam upaya menciptakan masyarakat yang bebas dari bahaya rokok.
3. Kepada pemerintah diharapkan untuk meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) guna penguatan landasan bagi upaya pengendalian tembakau dalam rangka pembangunan kesehatan masyarakat yang optimal, dan mengambil kebijakan yang konsisten dalam upaya pengendalian tembakau dengan meningkatkan cukai tembakau hingga pada batas tertinggi yang diizinkan undang-undang, dan melarang iklan rokok yang dapat merangsang generasi muda tunas bangsa untuk mencoba merokok, serta membantu dan memfasilitasi upaya diversifikasi dan alih usaha dan tanaman bagi petani tembakau.
Difatwakan di Yogyakarta, pada hari Senin, 22 Rabiul Awal 1431 H bertepatan dengan 08 Maret 2010 M,
Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah
Ketua, Sekretaris
Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, MA
Drs. H. Dahwan, M. Si
4
Lampiran Fatwa No. 6/SM/MTT/III/2010
DALIL-DALIL FATWA
khaba is (segala yang buruk), sebagaimana ditegaskan dalam al-Quran,
[157 -Ij-Vl] £4£ll i& £k£ OS^\ & JW,
Artinya: dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk [Q. 7:157]
2. Agama Islam (syariah) melarang menjatuhkan diri ke dalam kebinasaan dan
perbuatan bunuh diri sebagaimana dinyatakan dalam al-Quran,
[195 : sjyi] OO-^I U4 Alll U ^j ^Pl Jl '&&* Ijffi Vj
Artinya: Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik [Q. 2: 195].
[29 : *L-dl ] IVj £ jl£ ttl & ^ IjBB Vj
Artinya: Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah MahaPenyayangkepadamu[Q.4:29].
3. Larangan perbuatan mubazir dalam al-Quran,
[27-26 : *l>-yi] Ijj& £J yijai ^iSj <^tfai Jl>}
Artinya: Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros, karena sesungguh para pemboros adalah saudara-saudara setan, dan setan itu sangat ingkar pada Tuhannya [Q 17: 26-27].
4. Larangan menimbulkan mudarat atau bahaya pada diri sendiri dan pada orang
lain dalam hadis riwayat Ibn Majah, A mad, dan Malik,
[^L>j ^\j **U te\ a\jj] 'Jj± Vj j'j^ V
Artinya: Tidak ada bahaya terhadap diri sendiri dan terhadap orang lain [HR Ibn Majah, A mad, dan Malik].
5. Larangan perbuatan memabukkan dan melemahkan sebagaimana disebutkan
dalam hadis,
sai i\jj] j&j jla s°& j* fa ^^i j~m cjv^j y ^ p ;>
[3jl3 JJIJ
5
Artinya: Dan Ummi Salamah bahwa Rasulullah saw melarang setiap yang memabukkan dan setiap yang melemahkan [HR A mad dan Ab- Daw-d] 6. Agama Islam (syariah) mempunyai tujuan (maqa id asy-syavQh) untuk mewujudkan kemasbha an hidup manusia. P erwujudan tujuan tersebut dicapai melalui perlindungan terhadap agama ( if ad-dQ, perlindungan terhadap jiwa/raga f // annafs), perlindungan terhadap akal (it al- agl), perlindungan terhadap keluarga ( if an-nasl), dan perlindungan terhadap harta ( if al-mal). Perlindungan terhadap agama dilakukan dengan peningkatan ketakwaan melalui pembinaan hubungan vertikal kepada Allah SW dan hubungan horizontal kepada sesama dan kepada alam lingkungan dengan mematahi berbagai norma dan petunjuk syariah tentang bagLana berbuat baik (i sin, terhadap Allah, manusia dan alam lingkungan Perlindungan terhadap jiwa/raga diwujudkan melalui upaya mempertahankan suatu standar hidup yang sehat secara jasmani dan rohani serta menghindarkan semua faktor yang dapat membaiayakan dan merusak manusia secara fisik dan psikhis termasuk menghindari perbuatan yang berakibat bunuh diri walaupun secara perlahan dan perbuatan menjatuhLn diri kepada kebinasaan yang dilarang di dalam aJ-Quran. Perlindungan terhadap akal dilakukan dengan upaya antara lain membangun manusia yang cerdas termasuk mengupayakan pendidikan yang
melalui upaya penciptaan suasana hidup keluarga yang sakinah dan penciptaan kehidupan yang sehat termasuk dan terutama bag! anak-anak yang merupakan tunas bangsa dan umat. Perlindungan terhadap harta diwujudkan antara lain melalui pemeliharaan dan pengembangan harta kekayaan materiil yang penting dalam rangka menunjang kehidupan ekonomi yang sejahtera dan oleh karena itu dilarang berbuat mubazir dan menghamburkan harta untuk hal-hal yang tidak berguna dan bahkan merusak diri manusia sendiri.
B. Ta q^lal-Mana (Penegasan Fakta Syar i)
1. Penggunaan untuk konsumsi dalam bentuk rokok merupakan 98 % dari pemanfaatan produk tembakau, dan hanya 2 % untuk penggunaan lainnya.1
2. Rokok ditengarai sebagai produk berbahaya dan adfcJ serta mengandung 4000 zat kimia, di mana 69 di antaranya adalah karsinogenik (pencetus
1 Departemen Kesehatan, Fakta Tembakau Indonesia: Data Empiris untuk Strategi Nasional
PenanggulanganMasalahTembakau, 2004.
2 Sampoerna-Philip Morris bahkan telah mengakui hal ini dan menyatakan, “Kami
menyetujui konsensus kalangan medis dan ilmiah bahwa merokok menimbulkan kanker paru-paru,
penyakit jantung, sesak nafas, dan penyakit serius lain terhadap perokok. Para perokok memiliki
6
kanker).3 Beberapa zat berbahaya di dalam rokok tersebut di antaranya tar, sianida, arsen, formalin, karbonmonoksida, dan nitrosamin.4 Kalangan medis dan para akademisi telah menyepakati bahwa konsumsi tembakau adalah salah satu penyebab kematian yang harus segera ditanggulangi. Direktur Jendral WHO, Dr. Margaret Chan, melaporkan bahwa epidemi tembakau telah membunuh 5,4 juta orang pertahun lantaran kanker paru dan penyakit jantung serta lain-lain penyakit yang diakibatkan oleh merokok. Itu berarti bahwa satu kematian di dunia akibat rokok untuk setiap 5,8 detik. Apabila tindakan pengendalian yang tepat tidak dilakukan, diperkirakan 8 juta orang akan mengalami kematian setiap tahun akibat rokok menjelang tahun 2030.5 Selama abad ke-20, 100 juta orang meninggal karena rokok, dan selama abad ke-21 diestimasikan bahwa sekitar 1 milyar nyawa akan melayang akibat rokok.6
3. Kematian balita di lingkungan orang tua merokok lebih tinggi dibandingkan dengan orang tua tidak merokok baik di perkotaan maupun di pedesaan. Kematian balita dengan ayah perokok di perkotaan mencapai 8,1 % dan di pedesaan mencapai 10,9 %. Sementara kematian balita dengan ayah tidak merokok di perkotaan 6,6 % dan di pedesaan 7,6 %.7 Resiko kematian populasi balita dari keluarga perokok berkisar antara 14 % di perkotaan dan 24 % di pedesaan. Dengan kata lain, 1 dari 5 kematian balita terkait dengan perilaku merokok orang tua. Dari angka kematian balita 162 ribu per tahun (Unicef 2006), maka 32.400 kematian dikontribusi oleh perilaku merokok orang tua.8
4. Adalah suatu fakta bahwa keluarga termiskin justeru mempunyai prevalensi merokok lebih tinggi daripada kelompok pendapatan terkaya. Angka-angka SUSENAS 2006 mencatat bahwa pengeluaran keluarga termiskin untuk
kemungkinan lebih besar untuk terkena penyakit serius seperti kanker paru-paru daripada bukan
perokok. Tidak ada rokok yang “aman.” Inilah pesan yang disampaikan lembaga kesehatan
masyarakat di Indonesia dan di seluruh dunia. Para perokok maupun calon perokok harus
mempertimbangkan pendapat tersebut dalam membuat keputusan yang berhubungan dengan
merokok,” http://www.sampoerna.com/default.asp?Language=Bahasa&Page=smoking&
searWords= (diakses 25-01-2010).
3 Dikutip dari “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1.
4 Ibid.
5 WHO Report on the Global Tobacco Epidemic, 2008: The MPOWER Package(Geneva:
World Health Organization, 2008), h. 7.
| 6 |
Ibid.
7 Richard D. Semba dkk., “Paternal Smooking and Increased Risk and Infant and Under-5 Child Mortality in Indonesia,” American Iournal Of public Health, Oktober 2008, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 2.
8 Ibid.
7
membeli rokok mencapai 11,9 %, sementara keluarga terkaya pengeluaran rokoknya hanya 6,8 %. Pengeluaran keluarga termiskin untuk rokok sebesar 11,9 % itu menempati urutan kedua setelah pengeluaran untuk beras. Fakta ini memperlihatkan bahwa rokok pada keluarga miskin perokok menggeser kebutuhan makanan bergizi esensial bagi pertumbuhan balita.9 Ini artinya balita harus memikul risiko kurang gizi demi menyisihkan biaya untuk pembelian rokok yang beracun dan penyebab banyak penyakit mematikan itu. Ini jelas bertentangan dengan perlindungan keluarga dan perlindungan akal (kecerdasan) dalam maq±¡id asy-syar³‘ahyang menghendaki pemeliharaan dan peningkatan kesehatan serta pengembangan kecerdasan melalui makanan bergizi. 5. Dikaitkan dengan aspek sosial-ekonomi tembakau, data menunjukkan bahwa peningkatan produksi rokok selama periode 1961-2001 sebanyak 7 kali lipat tidak sebanding dengan perluasan lahan tanaman tembakau yang konstan bahkan cenderung menurun 0,8 % tahun 2005. Ini artinya pemenuhan kebutuhan daun tembakau dilakukan melalui impor. Selisih nilai ekspor daun tembakau dengan impornya selalu negatif sejak tahun 1993 hingga tahun 2005.10 Selama periode tahun 2001-2005, devisa terbuang untuk impor daun tembakau rata-rata US$ 35 juta.11 Bagi petani tembakau yang menurut Deptan tahun 2005 berjumlah 684.000 orang, pekerjaan ini tidak begitu menjanjikan karena beberapa faktor. Mereka umumnya memilih pertanian tembakau karena faktor turun temurun. Tidak ada petani tembakau yang murni; mereka mempunyai usaha lain atau menanam tanaman lain di luar musim tembakau. Mereka tidak memiliki posisi tawar yang kuat menyangkut harga tembakau. Kenaikan harga tembakau tiga tahun terakhir tidak membawa dampak berarti kepada petani tembakau karena kenaikan itu diiringi dengan kenaikan biaya produksi. Pendidikan para buruh tani rendah, 69 % hanya tamat SD atau tidak bersekolah sama sekali, dan 58 % tinggal di rumah berlantai tanah. Sedang petani pengelola 64 % berpendidikan SD atau tidak bersekolah sama sekali dan 42 % masih tinggal di rumah berlantai tanah. Upah buruh tani tembakau di bawa Upah Minimum Kabupaten (UMK): Kendal 68 % UMK, Bojonegoro 78 % UMK, dan Lombok Timur 50 % UMK. Upah buruh tani tembakau termasuk yang terendah, perbulan Rp. 94.562, separuh upah petani tebu dan 30 % dari rata-rata upah nasional sebesar Rp. 287.716,- per bulan pada tahun tersebut. Oleh karena itu 2 dari 3 buruh tani tembakau menginginkan mencari pekerjaan
9 “Konsumsi Rokok dan Balita Kurang Gizi,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 4.
10 Deptan, Statistik Pertanian, Jakarta, 2005, sebagaimana dikutip dalam “Fakta Tembakau
di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 3.
11 Ibid.
8
lain, dan 64 % petani pengelola menginginkan hal yang sama.12 Ini memerlukan upaya membantu petani pengelola dan buruh tani tembakau untuk melakukan alih usaha dari sektor tembakau ke usaha lain. 6. Pemaparan dalam Halaqah Tarjih tentang Fikih Pengendalian Tembakau hari ahad 21 Rabiul Awal 1431 H / 07 Maret 2010 M, mengungkapkan bahwa Indonesia belum menandatangani dan meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) sehingga belum ada dasar yang kuat untuk melakukan upaya pengendalian dampak buruk tembakau bagi kesehatan masyarakat. Selain itu terungkap pula bahwa cukai tembakau di Indonesia masih rendah dibandingkan beberapa negara lain sehingga harga rokok di Indonesia sangat murah yang akibatnya mudah dijangkau keluarga miskin dan bahkan bagi anak sehingga prevalensi merokok tetap tinggi. Selain itu iklan rokok juga ikut merangsang hasrat mengkonsumsi zat berbahaya ini.
Fakta di sekitar tembakau yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6 pada huruf B. Ta¥q³q al-Man±t (Penegasan Fakta Syar’i) di atas memperlihat bahwa rokok dan perilaku merokok bertentangan dengan dalil-dalil yang dikemukakan pada butir 1 hingga 6 huruf A. al-Muqaddim±t an-Naqliyyah (premis-premis syariah) di atas.
Petani Tembakau di Indonesia,” TCST-IAKMI Fact Sheet, h. 1-3.
Label: Fatwah Rokok
Diposting oleh Mewujudkan Masyarakat Islam Sebenar-Benarnya di 11.36 0 komentar




















